BATANG — Tim Allnet-work melaporkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang secara resmi telah mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepuluh payung hukum tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2027.
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Batang. Keputusan strategis ini menandai sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merancang landasan hukum yang akan mengawal arah kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batang ke depan.
Kesepuluh Raperda yang kini sah menjadi Perda tersebut mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari optimalisasi tata kelola pemerintahan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penataan regulasi infrastruktur dan sosial.
Sinergi dan pembahasan komprehensif yang dilakukan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan aktual masyarakat Batang menjelang tahun 2027.
Dengan ditetapkannya ke-10 Raperda tersebut, Pemkab Batang diharapkan dapat segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Hal ini penting agar implementasi dari kesepuluh Perda tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Batang.
Langkah cepat dan terukur dari Pemkab dan DPRD Batang ini menjadi angin segar bagi tata kelola regulasi daerah, memastikan Kabupaten Batang siap menyongsong target pembangunan tahun 2027 dengan kepastian hukum yang kokoh.
Berita ini diproduksi dan dipublikasikan secara eksklusif oleh Tim Allnet-work. Dilarang menyalin atau memperbanyak teks ini tanpa izin tertulis dari redaksi Allnet-work.

Posting Komentar