SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 24 September 2026.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah berlangsung hampir 11 jam. Penyidik mulai melakukan kegiatan sejak pagi dan baru meninggalkan gedung Kanwil BPN Jawa Timur sekitar pukul 20.57 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Menurut KPK, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan Berlangsung Hampir 11 Jam
Suasana di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, menjadi perhatian pada Kamis pagi. Tim penyidik KPK datang untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah bagian kantor.
Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi dari lokasi, penyidik baru meninggalkan gedung sekitar pukul 20.57 WIB.
Hingga penyidik keluar dari gedung, belum ada keterangan resmi yang merinci seluruh ruangan yang diperiksa maupun seluruh barang yang diamankan dari lokasi.
KPK menyatakan perkembangan mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut.
Berkaitan dengan Kasus yang Menjerat Lampri
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur memiliki kaitan dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Lampri.
Lampri merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Namun, penggeledahan kantor tersebut tidak serta-merta berarti bahwa seluruh pejabat maupun pegawai yang bekerja di Kanwil BPN Jawa Timur terlibat dalam perkara. Kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Sebelumnya KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Sehari sebelum mendatangi Kanwil BPN Jawa Timur, tepatnya Rabu, 23 September 2026, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop yang berisi uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang dalam amplop tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Jumlah keseluruhan uang saat itu belum diumumkan. KPK masih melakukan proses penghitungan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan.
Informasi lain yang turut menjadi perhatian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri Lampri. Informasi mengenai hubungan tersebut dikonfirmasi oleh KPK.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini kemudian berkembang dengan dilakukannya serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Setelah OTT dan penetapan tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan yang berkaitan dengan pejabat yang sedang diperiksa dalam perkara.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang telah diperiksa oleh KPK.
Pada 23 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan menemukan sejumlah amplop berisi uang.
Sehari kemudian, Kamis 24 September 2026, giliran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya yang digeledah.
Barang Bukti dari Kanwil BPN Jatim Masih Menunggu Keterangan KPK
Hingga penggeledahan selesai, KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai barang bukti yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur.
Sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung setelah kegiatan berlangsung hampir 11 jam. Namun, barang atau dokumen yang dibawa keluar belum dapat diidentifikasi secara jelas dari lokasi.
Karena itu, informasi mengenai adanya dokumen, perangkat elektronik, uang, atau barang bukti lain dari Kanwil BPN Jawa Timur masih menunggu keterangan resmi KPK.
KPK juga belum menyatakan adanya tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan penggeledahan tersebut.
Publik Menunggu Perkembangan Penyidikan
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian terbaru dari rangkaian penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan dari berbagai lokasi, termasuk Kanwil BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
KPK masih memiliki kewajiban untuk menguji seluruh barang bukti yang diamankan sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Dengan demikian, penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pejabat atau pegawai di kantor tersebut terlibat tindak pidana.
Perkembangan perkara akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, serta proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar