● ... • ... •
f wa ig X yt

Pemusnahan Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal

 

Diterbitkan pada: 14 Oktober 2026 | Oleh: Tim Allnetwork

PEMALANG – Tim Allnetwork menerima informasi terkini terkait langkah tegas penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersinergi dengan Bea Cukai Tegal telah melakukan pemusnahan massal terhadap jutaan batang rokok ilegal.

Berdasarkan fakta dan laporan dari lapangan, tercatat ada lebih dari 3 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam agenda tersebut. Jutaan batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi ini merupakan barang bukti hasil operasi dan penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat berwenang dalam memberantas peredaran barang terlarang. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat di tengah masyarakat.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal. Pihak Bea Cukai dan Pemkab juga terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan sekitarnya.

© 2026 Hak Cipta - Tim Allnetwork
Berita ini disusun dan dilaporkan secara objektif sesuai dengan fakta penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Pantura

Show More

Trending Topik Pekalongan

Show More