LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik.
Pimpinan ponpes berinisial AIS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kasus tersebut kini kembali ditangani dan didalami oleh Polresta Lombok Tengah. Polisi menyatakan penanganan perkara menjadi salah satu prioritas, termasuk memastikan hak dan keamanan para santri yang diduga menjadi korban.
Dugaan Melibatkan Sejumlah Santri
Menurut informasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, sedikitnya lima santri telah teridentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan seksual.
Laporan mengenai kasus ini sebenarnya telah disampaikan kepada kepolisian pada Februari 2025. Namun, prosesnya sempat mengalami kendala karena komunikasi dengan korban terputus dan alat bukti yang tersedia ketika itu masih terbatas.
Polisi kemudian kembali menerima sejumlah bukti tambahan dan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Orang Tua Santri Mulai Menjemput Anak
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah sejumlah orang tua santri datang ke pondok untuk menjemput anak mereka.
Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut beredar luas. Pemberitaan mengenai kasus ini juga membuat sejumlah wali santri khawatir terhadap keamanan anak-anak mereka yang masih berada di lingkungan pesantren.
Pimpinan Ponpes Memilih Mundur
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, AIS menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai pimpinan/pengasuh Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
Dalam konferensi pers pada Rabu malam, 23 September 2026, AIS membantah tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan pengunduran dirinya dilakukan agar kegiatan pendidikan di pesantren tidak terganggu oleh persoalan yang sedang berlangsung.
Pihak kuasa hukum AIS juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang beredar belum dapat begitu saja dianggap membuktikan tuduhan tersebut. Mereka mempertahankan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual.
Rekaman Suara Ikut Menjadi Bukti yang Didalami
Kasus ini semakin ramai setelah beredar rekaman suara yang diduga memperlihatkan AIS meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke media.
LPA Mataram menyatakan rekaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami. Namun, isi dan konteks rekaman tetap harus diuji dalam proses hukum dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Polisi Pastikan Kasus Diproses
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penyidik akan memeriksa saksi, korban, pelapor, serta barang bukti yang telah diserahkan.
Hingga laporan terbaru yang tersedia, pimpinan ponpes yang diduga terlibat belum diamankan, karena proses penanganan perkara masih berlangsung. Polisi juga membuka ruang bagi pihak yang memiliki informasi maupun bukti untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kemenag NTB Turut Menyoroti Kasus
Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB juga menyatakan akan mengecek langsung persoalan tersebut. Kemenag menegaskan pentingnya memastikan keamanan dan hak pendidikan para santri.
Kemenag juga menyatakan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Kasus Masih Berproses
Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat kini masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. Karena itu, informasi mengenai jumlah korban, kronologi lengkap, keabsahan bukti, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum.
Penting untuk dicatat: tuduhan dalam artikel ini masih berstatus dugaan. Penentuan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan proses hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar