● Memuat tanggal...
allnet-work
f wa ig tw yt
Your Responsive Ads Code (Google AdSense / iklan lainnya)

Lapas IIA Cibinong Viral, Ini Nama-Nama Narapidana yang Disebut Menjalani Hukuman

BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan nasional. Perhatian publik tertuju ke lapas tersebut setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan kompleks Lapas Cibinong yang tampak seperti rumah atau hunian khusus. Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan fasilitas lain seperti gym, area kolam renang serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Temuan tersebut kemudian viral di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa saja warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan siapa yang diduga menempati bangunan yang disebut-sebut sebagai "klaster mewah".


Ombudsman Belum Memastikan Penghuni Hunian

Ombudsman RI menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati bangunan tersebut. Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyatakan tim tidak memperoleh dokumen resmi mengenai nama-nama warga binaan yang berada di lokasi tersebut.

Dengan demikian, nama-nama yang beredar di masyarakat tidak dapat langsung dianggap sebagai daftar penghuni fasilitas mewah.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga memberikan keterangan bahwa bangunan yang diperiksa Ombudsman disebut berada di kawasan perumahan dinas dan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Pihak Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan, sejauh pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada temuan bahwa Ferdy Sambo maupun warga binaan lain menggunakan bangunan tersebut sebagai hunian istimewa.


Nama-Nama Warga Binaan yang Disebut Berada di Lapas IIA Cibinong

Berdasarkan informasi yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan diberitakan sejumlah media, terdapat sejumlah nama narapidana perkara besar yang disebut menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Berikut nama-nama yang disebut:

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman Sambo pada tingkat kasasi menjadi penjara seumur hidup. Ia dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023.

2. Indra Kesuma alias Indra Kenz

Indra Kenz merupakan terpidana perkara yang berkaitan dengan Binomo, termasuk penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

3. Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah. Hukuman terhadapnya diperberat pada tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.

4. Heru Hidayat

Heru Hidayat merupakan terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Dalam perkara Jiwasraya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

5. Teddy Tjokrosaputro

Teddy Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara korupsi PT ASABRI. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

6. Pieter Rasiman

Pieter Rasiman merupakan mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa dan terpidana perkara korupsi PT Jiwasraya. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

7. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani merupakan mantan Direktur PT Timah dan terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

8. Wisnu Hendraningrat

Wisnu Hendraningrat merupakan mantan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo dan terpidana perkara korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

9. Hansen Setiawan

Hansen Setiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya yang menjadi terpidana perkara korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

10. Indra Suryaningrat

Indra Suryaningrat merupakan mantan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry dan terpidana perkara korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

11. Tony Wijaya Ng

Tony Wijaya Ng merupakan mantan Direktur Utama PT Angels Products yang menjadi terpidana perkara korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

12. Bambang Rianto

Bambang Rianto merupakan mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya dan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Waskita Karya serta PT Waskita Beton Precast.

13. Andhi Pramono

Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang menjadi terpidana perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

14. Ricky Rizal Wibowo

Ricky Rizal Wibowo merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepadanya. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.

15. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023.

16. Rahmat Effendi alias Pepen

Rahmat Effendi atau Pepen merupakan mantan Wali Kota Bekasi yang menjadi terpidana perkara korupsi. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 7 Agustus 2023.


Bukan Berarti Mereka Menghuni "Sel Mewah"

Hal yang perlu digarisbawahi adalah munculnya nama-nama tersebut tidak otomatis berarti mereka tinggal di bangunan mewah yang ditemukan Ombudsman.

MAKI memang menyebut sejumlah nama tersebut dalam kaitannya dengan warga binaan yang menjalani pidana di Lapas Cibinong. Namun Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan siapa penghuni masing-masing bangunan karena tim tidak mendapatkan akses penuh terhadap seluruh kawasan dan tidak memperoleh dokumen resmi mengenai penghuni.

Bahkan, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bahwa sampai pemeriksaan saat itu belum ditemukan informasi bahwa Ferdy Sambo menempati bangunan tersebut. Menurut keterangan Kanwil, Sambo dan warga binaan lainnya ditempatkan di ruang hunian yang sama dengan warga binaan lain.


Temuan Ombudsman Jadi Perhatian Publik

Dalam sidaknya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dianggap tidak lazim untuk kawasan hunian warga binaan, antara lain televisi, tempat tidur, kulkas, meja makan dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.

Selain itu terdapat sejumlah kendaraan, termasuk mobil yang disebut berupa Toyota Alphard dan Toyota Fortuner. Ombudsman menyatakan akan menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.

Ombudsman juga menyoroti adanya akses keluar-masuk kendaraan dari kawasan tersebut serta kondisi pengamanan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.


Pemerintah Lakukan Pendalaman

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas temuan tersebut.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya petugas yang menyalahgunakan kewenangan atau mengomersialkan fasilitas bagi warga binaan, tindakan sesuai aturan akan dilakukan.

Sementara itu, jika hasil pendalaman menunjukkan adanya perbedaan persepsi mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman, pihak terkait juga diminta memberikan klarifikasi.


Kesimpulan

Viralnya Lapas Kelas IIA Cibinong bermula dari temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tampak seperti hunian eksklusif. Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Sejumlah nama narapidana terkenal memang disebut oleh MAKI sebagai warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Nama-nama tersebut antara lain Ferdy Sambo, Indra Kenz, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Andhi Pramono, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Rahmat Effendi.

Namun sampai informasi terbaru yang tersedia pada 25 September 2026, belum ada konfirmasi resmi bahwa seluruh atau sebagian nama tersebut merupakan penghuni bangunan yang ditemukan Ombudsman sebagai "klaster mewah". Pemeriksaan dan investigasi masih berlangsung.

Karena itu, informasi mengenai siapa yang sebenarnya menempati masing-masing bangunan perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ombudsman RI.

Tidak ada komentar:

Gadgets

Show More
Gadgets

Artikel pilihan dari blog Anda akan tampil otomatis di sini.

Gunakan label Gadgets pada posting untuk mengelompokkan artikel.

Memuat artikel...

Terbaru

Memuat artikel...

Terbaru

Berita Teknologi

Show More
Berita

Memuat artikel...

Terbaru
Berita

Memuat artikel...

Terbaru
Berita
Berita teknologi utama
Terbaru
Berita

Memuat artikel...

Terbaru
Berita

Memuat artikel...

Terbaru