● Memuat tanggal...
allnet-work
f wa ig tw yt
Your Responsive Ads Code (Google AdSense / iklan lainnya)

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, KPK Terbitkan Sprindik Baru


SEMARANG – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali menjadi perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Didakwa terkait pengadaan tenaga alih daya dan gratifikasi

Dalam perkara yang sedang disidangkan, jaksa menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menguraikan dugaan pengaturan pengadaan tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang menurut jaksa didirikan oleh Fadia.

Selain perkara pengadaan, jaksa juga menyatakan Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya sekitar Rp2,6 miliar.

Jaksa juga meminta adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Fadia selesai menjalani pidana.

KPK terbitkan sprindik baru

Yang membuat perkembangan perkara ini semakin menjadi perhatian adalah munculnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

KPK menerbitkan sprindik tersebut pada 22 September 2026, atau dua hari sebelum sidang pembacaan tuntutan Fadia.

Dalam persidangan, JPU meminta agar barang bukti nomor 1 sampai 874 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain berdasarkan sprindik baru tersebut.

JPU KPK Agus Subagya membenarkan adanya sprindik baru tersebut. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja yang menjadi sasaran penyidikan baru maupun materi perkara yang sedang dikembangkan.

Karena itu, informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan. KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja yang menjadi pihak dalam perkara pengembangan tersebut.

Perkara masih berjalan

Fadia Arafiq sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Dengan demikian, tuntutan lima tahun penjara tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Proses persidangan masih berlanjut hingga majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.

Perkembangan selanjutnya juga akan menarik untuk diperhatikan, terutama terkait sprindik baru KPK yang diterbitkan pada 22 September 2026 dan penggunaan ratusan barang bukti dari perkara Fadia untuk kepentingan penyidikan lain.

Tidak ada komentar:

Gadgets

Show More
Gadgets

Artikel pilihan dari blog Anda akan tampil otomatis di sini.

Gunakan label Gadgets pada posting untuk mengelompokkan artikel.

Memuat artikel...

Terbaru

Memuat artikel...

Terbaru

Berita Teknologi

Show More
Berita

Memuat artikel...

Terbaru
Berita

Memuat artikel...

Terbaru
Berita
Berita teknologi utama
Terbaru
Berita

Memuat artikel...

Terbaru
Berita

Memuat artikel...

Terbaru