SEMARANG – Polrestabes Semarang masih memburu Datik Widhowaty Rahayu (40), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penipuan penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah orang melaporkan dugaan penipuan yang berkaitan dengan layanan tiket dan perjalanan umrah. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media pada September 2026, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp293.291.500.
Kasus Terjadi di Mangkang Wetan
Perkara yang ditangani Polrestabes Semarang tersebut disebut terjadi di wilayah Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dalam rentang waktu Februari hingga April 2025.
Kasubsi Penmas Humas Polrestabes Semarang, Iptu Karis, membenarkan bahwa Datik telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman mengenai posisi dan peran Datik dalam perkara tersebut. Polisi juga belum mendapatkan keterangannya secara langsung karena yang bersangkutan belum ditemukan.
“DPO. Pelaku masih dalam pendalaman penyidik apakah sebagai karyawan agen umroh, karena sampai saat ini tersangka belum ditangkap dan diambil keterangan,” kata Iptu Karis sebagaimana diberitakan detikJateng.
13 Orang Telah Melapor
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyebut terdapat 13 orang yang telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Semarang.
Para pelapor disebut berkaitan dengan layanan tiket maupun perjalanan umrah yang diduga tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan.
Jumlah kerugian yang tercatat dalam laporan mencapai Rp293.291.500. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi Masih Mencari Keberadaan Datik
Untuk mempercepat pencarian, Polrestabes Semarang telah menyebarkan informasi mengenai Datik melalui akun resmi media sosial kepolisian.
Dalam pengumuman tersebut, polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Datik agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Pada perkembangan yang diberitakan 22 September 2026, Iptu Karis menyebut Datik masih berstatus DPO dan belum ditemukan. Polisi juga disebut telah berupaya mencari keberadaannya, termasuk mendatangi alamat yang tercantum dalam identitasnya.
Masyarakat Diminta Berikan Informasi
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Datik Widhowaty Rahayu untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Informasi dapat disampaikan melalui nomor 0813-2559-0207 atau Call Center Polri 110, sebagaimana tercantum dalam informasi pencarian yang disebarkan Polrestabes Semarang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara keseluruhan rangkaian perkara tersebut, termasuk memastikan peran Datik serta mencari keberadaannya.
Polisi Masih Dalami Perkara
Hingga informasi terakhir yang dipublikasikan pada September 2026, Datik masih berstatus DPO dan belum ditemukan. Polisi juga masih mendalami keterlibatannya dalam perkara dugaan penipuan penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah laporan korban mencapai 13 orang dengan nilai kerugian yang dilaporkan hampir Rp300 juta. Proses hukum masih berjalan, sehingga berbagai fakta mengenai peran masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar