Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan dari hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Dugaan Pungli Penggunaan Handphone
Menurut keterangan Ombudsman yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, tim memperoleh informasi dari warga binaan mengenai adanya biaya yang disebut mencapai Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.
Informasi tersebut menjadi salah satu temuan dalam pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik di lingkungan rumah tahanan.
Angka Rp250 juta merupakan informasi mengenai dugaan pungutan yang disampaikan Ombudsman. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa pungutan tersebut telah terbukti dilakukan oleh pihak tertentu.
Dugaan Biaya Pindah Kamar
Selain informasi mengenai penggunaan handphone, Ombudsman juga menyampaikan adanya informasi dugaan pungutan sebesar Rp500.000 bagi warga binaan yang ingin pindah kamar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan pelayanan yang sedang menjadi perhatian Ombudsman di Rutan Pondok Bambu.
Masalah Kapasitas dan Air Bersih
Dalam sidak 15 September 2026, Ombudsman juga menemukan kondisi hunian yang tidak merata. Blok C dan D disebut mengalami kelebihan penghuni, sementara Blok A relatif normal.
Ombudsman juga mencatat persoalan air bersih. Kondisi air disebut berwarna kuning dan keran terkadang tidak berfungsi. Selain itu, tim menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa.
Ombudsman Dorong Perbaikan Pelayanan
Dalam keterangan resminya, Ombudsman mendorong Rutan Pondok Bambu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perbaikan terhadap persoalan pelayanan yang ditemukan.
Ombudsman juga menekankan pentingnya sistem pelayanan yang transparan, mudah diakses, serta mampu mencegah pembebanan biaya di luar ketentuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar