Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
๐ 29 September 2026
Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan di salah satu blok Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.
Menurut Ombudsman, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan. Tim Ombudsman kemudian meminta keterangan langsung kepada keluarga tersebut.
Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu
Ombudsman menyebut dugaan pungutan tersebut terjadi di salah satu blok yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Besaran yang disebutkan adalah Rp150.000 setiap minggu.
๐ Fakta yang Disampaikan Ombudsman
Lokasi:
Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jenis temuan:
Dugaan pungutan liar terhadap warga binaan
Besaran yang disebutkan:
Rp150.000 per minggu
Sumber informasi:
Keluarga warga binaan yang diwawancarai Ombudsman
Temuan Berawal dari Sidak Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan lain terkait pelayanan dan keamanan lapas.
Ombudsman menyebut adanya bangunan yang terlihat seperti hunian dengan berbagai fasilitas serta menemukan celah keamanan di area lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Pihak yang Menerima Pungutan Masih Didalami
Ombudsman belum menyatakan siapa pihak yang menerima uang tersebut maupun bagaimana mekanisme pungutan itu dilakukan. Karena itu, informasi tersebut masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Istilah "dugaan pungli" digunakan karena temuan tersebut disampaikan Ombudsman berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga warga binaan. Pihak yang menerima pungutan dan mekanisme pembayaran masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman Dorong Pembenahan
Ombudsman menyoroti perlunya pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Pengawasan terhadap pelayanan publik diperlukan untuk memastikan hak warga binaan tetap terpenuhi dan mencegah terjadinya praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Sumber Resmi
Siaran pers Ombudsman RI mengenai temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong:
Baca sumber resmi Ombudsman RIArtikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan Ombudsman RI. Dugaan pungutan liar masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar